Nama Tommy tercatat berstatus DPO di dalam berkas Direktori Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 717/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa Tommy yang belum tertangkap adalah pemilik situs judi Perkara Yonnaldo itu terkait dengan kasus Jonsen alias Jon Botak yang didakwa dalam kegiatan penyelenggara situs judi Namun perkara itu diadili dalam penuntutan terpisah.
Ketika itu, dia menang besar dari judi slot bernama mahjong bikinan PG Soft. ”Karena kita sebagai pengemban elemen penegakan hukum. asiagenting Direktorat Siber sendiri bersama-sama dengan direktorat lain. Mungkin dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, dan juga direktorat yang lain itu. Itu juga kita bersama-sama terus melakukan upaya untuk penegakan hukum terhadap fenomena perjudian online,” kata Rizki.
Jerat Hukum Membuat Website Judi Online
Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp50 juta.
Di ruang cakap-cakap virtual, seperti Whatsapp (WA), mereka membentuk semacam ”support group”, salah satunya grup WA bertajuk ”Hijrah Community”. Uang deposit minimal untuk judi yang bertarif murah meraup pasar pejudi kalangan bawah yang berujung menghancurkan hidup mereka. Mereka sulit lepas dari jeratan candu judi daring. VIVAnews – Situs judi online yang memanfaatkan jaringan internet makin diminati di tanah air. Keleluasaaan menjalankan aktivitas dan transaksi judi jadi pemicunya.
Terkait Suap Putusan Lepas Ekspor CPO, Kejagung Sita Empat Mobil dan Puluhan Motor Mewah
Taktik “nyaris menang” itu membangkitkan keinginan seseorang untuk terus bermain, sehingga menjadi kecanduan. Tak hanya dapat ditemukan di judi online, efek serupa juga dapat dijumpai pada orang yang ketergantungan dengan gim di ponsel, seperti pada Candy Crush. ”Selain aspek penegakan hukum kan, tentunya kita juga melakukan upaya yang soft approach (pendekatan lunak) ya. Maksudnya kita memberikan literasi, https://sippweb.pa-muarabungo.go.id/asset/Kejatuhan-Harga-Emas-Dimulai-Hari-Ini-Triple-Pot-Gold-Jadi-Sorotan-Pasar.html pendidikan kepada masyarakat, terkait dengan bahayanya judi online,” kata Riski.
Top 3 Berita Bola: Hajar Afghanistan, Timnas Indonesia U-17 ke Perempat Final Piala Asia U-17 Ditemani Korea Selatan
Tommy disebut dalam berkas putusan sebagai bos dan pemilik situs judi Andang (40), bukan nama sebenarnya, pria asal Jawa Timur, menjadi salah satu admin di grup WA tersebut. Selain berusaha melunasi sisa utang Rp 180 juta akibat bermain judi daring, Andang kini harus berjuang demi bisa pulang ke rumah dan berkumpul kembali dengan istri dan anak-anaknya. Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan.
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia. Polda Metro Jaya memiliki situs yang melampirkan daftar DPO. Namun, DPO bernama Tommy tidak ada di dalam situs itu. Tim Kompas menemui Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Samian, tetapi juga tidak membuahkan hasil. TikTok menerapkan panduan komunitas berupa seperangkat peraturan dan kebijakan yang dibolehkan dan tidak boleh disebarkan di dalam platform …
- Tapi syukurlah, saya tidak ada akses ke sana,” kata Andang.
- Memblokir situs judi online di HP merupakan langkah penting dalam memerangi perjudian online dan melindungi diri dari dampak negatifnya.
- Bahkan, pemerintah sudah memutus akses internet dari Kamboja dan Davos (Filipina).
- Di sana, terdapat beberapa ruangan yang digunakan untuk rapat.
- Mereka masih mengirim konten-konten yang dilarang itu.
Tetapi bukan buat usaha, malah masuk ke situ (judi daring). Grup yang baru beranggota 190 orang itu memang dibuat khusus sebagai ruang diskusi, edukasi, curhat, berbagi pengalaman, saran, dan solusi melepas jerat candu judi daring. Sekaligus ruang untuk saling mengingatkan tentang bahaya judi daring. Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Namun, bagi individu yang telah kecanduan judi online, saat ini banyak tersedia layanan konseling dan rehabilitasi yang dapat membantu mereka keluar dari jeratan perjudian.